Merupakan layanan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak untuk memudahkan dalam pencetakan e-SKKP menjadi SKKP yang telah dibayar melalui mekanisme e-Samsat. Hanya dengan mengunggah bukti bayar dan mengatur detail Pengiriman, wajib pajak bisa mendapatkan berkas SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran)
Siapa yang dapat menggunakan layanan ini? Layanan Pengesahan e-Samsat dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Ciamis yang tidak memiliki cukup waktu luang untuk pergi ke Kantor Samsat Ciamis/Unit Layanan Samsat Ciamis. Hanya dengan mengunggah bukti pembayaran e-samsat, SKKP akan diantarkan/delivery secara langsung oleh petugas (Tanpa Biaya Tambahan).
2 LANGKAH MUDAH UNTUK MENUKAR E-SAMSAT MENJADI SKKP
Langkah 1 – Persiapkan Bukti Bayar e-Samsat
Persiapkan bukti bayar/bukti transfer. Bisa merupakan Foto struk pembayaran dari ATM atau gerai modern/ screenshot berupa pembayaran yang telah berhasil/ file e-skkp berektensi *.pdf yang didapat dari Aplikasi Sambara/ e-mail bukti transaksi dari marketplace.
Langkah 2 – Isi Formulir
Isi formulir dan atur detail pengiriman (Identitas, Alamat, dan Jadwal Pengiriman) dan unggah bukti pembayaran yang telah dipersiapkan, lalu Submit/Kirim.
Anda akan dihubungi hanya oleh nomor Admin Kantor Samsat Ciamis 0821-1960-0575 (Whatsapp)
*Waspada penipuan jika menerima informasi selain oleh nomor Admin Kantor Samsat Ciamis